DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Inilah Jam Tertentu Mobil Boleh Gunakan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota

image
Ilustrasi Bahu Jalan di Jalan Tol (Astra-Daihatsu.id)

Dalam bahu jalan, terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan yaitu Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa spesifikasi bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Lalu pada Pasal 41 ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan yaitu sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, serta tidak digunakan untuk menari/menderek atau mendorong kendaraan.

Baca Juga: Kapan Muhammadiyah Jalani Awal Puasa ? Berikut Ini Jadwalnya

Kemudian tidak digunakan untuk keperluan menaikkan maupun menurunkan penumpang dan/atau barang serta dan/atu hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kemudian definisi kendaraan berhanti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 ayat (2) huruf b adalah kendaraan yang berhenti semenatara karena dalam keadaan darurat yang disebabkan kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan fisik pengemudi, ***
 

Halaman:

Berita Terkait