Inilah Jam Tertentu Mobil Boleh Gunakan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 26 Februari 2025 10:47 WIB

SPORTYABC.COM – Kabar gembira bagi para pengendara mobil yang sering menggunakan bahu jalan di Tol Dalam Kota yang selama ini menjadi pangkal kemacetan kini diperbolehkan.
Iya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya izinkan pengemudi mobil menggunakan bahu jalan di Tol Dalam Kota pada Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang.
Baca Juga: Kapan Muhammadiyah Jalani Awal Puasa ? Berikut Ini Jadwalnya
Namun perlu diingat bahwa kebijakan memperbolehkan bahu jalan di Tol Dalam Kota hanya berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kebijakan ini dibuat untuk mengurai kepadatan kendaraan ketika jam pulang kantor ditambah momentum tersebut kawasan termpat memang selalu mengalami kemacetan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," ujar Kombes Pol Latif Usman dikutip dari akun Instagam @tmcpoldametro,
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Maret – 8 April Sekolah Libur Lebaran 2025
Kombes Pol Latif Usman juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap jaga jarak serta mengutamakan keselamatan ketika melintas.
Pihak petugas telah memasang rambu rambu khusu di lokasi untuk berikan informasi kepada masyarakat terkati kebijakan tersebut.
Sebagai informasi, bahu jalan tol sejatinya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat seperti memberi jalan kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Ramadan 2025: Pemerintah Tetapkan 27 Februari – 5 Maret 2025 Siswa Belajar di Rumah
Bahu jalan tol juga keras digunakan sebagai area parkir darurat untuk kendaraan yang alami kerusakan, melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Dalam bahu jalan, terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan yaitu Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa spesifikasi bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Jadwal KAI Commuter Line Berubah, Tambah 15 Perjalanan
Lalu pada Pasal 41 ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan yaitu sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, serta tidak digunakan untuk menari/menderek atau mendorong kendaraan.
Kemudian tidak digunakan untuk keperluan menaikkan maupun menurunkan penumpang dan/atau barang serta dan/atu hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Kemudian definisi kendaraan berhanti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 ayat (2) huruf b adalah kendaraan yang berhenti semenatara karena dalam keadaan darurat yang disebabkan kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan fisik pengemudi, ***