PP Kesehatan: Larangan Iklan untuk Produsen Susu Formula dan Beri Diskon
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 30 Juli 2024 14:30 WIB
SPORTYABC.COM – Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi untuk melakukan promosi harga atau diskon dalam menjual produk mereka.
Larangan ini bertujuan untuk maksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi mereka.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keseahtan yang baru saja di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa," demikian bunyi pasal 33.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut pasal 33 huruf c.
Selain itu, produsen susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayii secara cuma cuma dengan bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil dan ibu yang melahirkan.
Produsen susu formula juga dilarakan meberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah rumah.
Baca Juga: 164 Wartawan Jadi Pelaku Judi Online, Pendiri AJI Prihatin
Pemerintah juga melarang produsen menggunakan jasa tenaga kesehatan hingga influencer untuk promosikan produk mereka.
"Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian bunyi pasal 33 huruf d.
Pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial,
Baca Juga: Dilantik Hari ini, Berikut Profil Thomas Djiwandono Sang Darah Biru Ekonom Indonesia
Namun ada pengecualian apabila diilakuakn pada media cetak khusus tentang dunia keseahatan.
Pengecualian yang dimaksud menurut PP Nomor 28 tahun 2024 harus mendapatkan persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI). ***