Jelang Lengser, Presiden Joko Widodo Bentuk Kantor Komunikasi
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 17 Agustus 2024 14:31 WIB

SPORTYABC.COM – Jelang berakhirnya masa baktinya sebagai Presiden, Joko Widodo membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dan tidak tangung tanggung, Kantor Komunikasi Kepresidenan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, lembaga ini dijabat oleh seorang kepala.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Inggris: Hengkang dari Dortmund, Niclas Fullkrug Berlabuh di West Ham United
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden," demikian bunyi pasal 1 Perpres 82 Tahun 2024.
Di dalam perpres itu juga diatur bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung presiden dalam komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Dalam Perpres itu juga mengatur soal juru bicara presiden. Jubir bakal bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam setiap tugasnya.
Sementara untuk jumlah juru bicara presiden diserahkan kepada presiden. Jubir bisa menerima penugasan langsung dari presiden selama menjalankan tugasnya.
"Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik," bunyi pasal 18.
Perpres itu juga mengatur kepala, juru bicara, deputi, dan tenaga profesional Kantor Komunikasi Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Bicara juru bicara, selama pemerintahan Joko Widodo memiliki dua jur bicara presiden diman pada periode pertama diduduki oleh Johan Budi Sapto Pribowo