Sunday, Apr 6, 2025
News

Joko Widodo Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh 

image
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh, salah satunya Tanda Jasa Medali Kepeloporan kepada Surya Paloh, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

SPORTYABC.COM – Jelang HUT RI Ke 79, Preesiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 tokoh lintas bidang.

Bertempat di Istana Negara, Jakarta pada Rabu 14 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan.

Tanda Jasa kepeloporan diberikan kepada Surya Paloh yang merupakan pendiri Media Group hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan.

Baca Juga: Rumput Stadion Tidak Bagus, Shin Tae yong Sindir Pengelola GBK agar Jangan Sering Dipakai Konser

Selain Surya Paloh, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indoensia Utama kepada Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Luhut dan Airlangga menerima Tanda Jasa Bintang Republik Indonesia utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomo 104/ TK/ TH 2024.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 42 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 105/TK/TH 2024 dan 108/TK/TH 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Stadion Siap, Inilah Jadwal Dua Laga Awal Timnas Indonesia di putaran Ketiga

a. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:

Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan (Periode 2019-sekarang);
Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum,dan Keamanan (Periode Februari 2024-sekarang);

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Periode 2019-sekarang);

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024: Pembawa Bendera Merah Putih, Maryam March Maharani

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Periode 2019-sekarang);

Halaman:
Sumber: BPMI Setpres

Berita Terkait