TKDN Belum Terpenuhi, iPhone 16 Terancam Gagal Masuk Indonesia
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 08 Oktober 2024 06:27 WIB
SPORTYABC.COM- Teka teki kenapa sampai hari ini iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia terungkap sudah.
Adalah Kementerian Perinduatrian mengatakan bahwa terlambatnya iPhone 16 ke pasar Indonesia dikarenakan belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Terlambatnya iPhone 16 ke pasar Indonesia diungkap oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif yang mengatakan, proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan realisasi investasi perusahaan Apple di Indonesia.
Baca Juga: Siapkan Duit Kalian, The Script Konser di Jakarta – Surabaya, 14 dan 16 Februari 2025
“Dulu pernah disampaikan oleh petinggi Apple mereka akan investasi. Maka kami akan cek,” kata Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui awak media Senin, 7 Oktober 2024.
Febri Hendri Antoni Arif juga menambahkan untuk mendapaktkan sertifikasi TKDN maka realisasi investasi Apple harus capai minimal 40 persen.
Aturan 40 persen tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
Baca Juga: Siapkan Duit Kalian, Apple Resmi Luncurkan iPhone 16 Preorder Mulai 13 September 2024
"Semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus TKDN, televisi, satelit, handphone,” ungkapnya.
Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihak Kemenperin masih memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16.
Adapun pemerintah masih menunggu komitmen investasi Apple untuk membangun Apple Academy yang baru.
Baca Juga: iPhone 16 Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harganya
Pembangunan Apple Academy ini, menurut Febri, bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri.
“Biar nambah banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” katanya.
Selain itu, Febri Hendri Antoni Arif juga menjelaskan, TKDN juga dapat dihitung melalui komponen aksesoris Apple lain yang telah diproduksi dalam negeri
Baca Juga: Kolaborasi dengan Forum Kreator Era AI, SMK Muda Cepu Bakal Luncurkan Kelas Kreator Cerdas AI
“Kalau sudah diproduksi dalam negeri akan dihitung sesuai rumus. Jika telah memenuhi 40 persen, maka sertifikasi TKDN bisa diterbitkan dan produknya bisa dijual,” katanya.
Lebih lanjut, Febri Hendri Antoni Arif menyebut apabila ada yang memperjual belikan iPhone 16 di Indonesia saat ini statusnya ilegal karena sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan.
“Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Seniman yang Tak Kembali
Sebagaimana diberitakan dan dilansir dari Antara, Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli.
Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Ketidakmampuan Dunia untuk Hentikan Perang Gaza
Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali ***