DECEMBER 9, 2022
Teknologi

TKDN Belum Terpenuhi, iPhone 16 Terancam Gagal Masuk Indonesia

image
Tampilan iPhone 16 (x.com/Mactrast)

“Biar nambah banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” katanya.

Selain itu, Febri Hendri Antoni Arif juga menjelaskan, TKDN juga dapat dihitung melalui komponen aksesoris Apple lain yang telah diproduksi dalam negeri

“Kalau sudah diproduksi dalam negeri akan dihitung sesuai rumus. Jika telah memenuhi 40 persen, maka sertifikasi TKDN bisa diterbitkan dan produknya bisa dijual,” katanya.

Baca Juga: Siapkan Duit Kalian, The Script Konser di Jakarta – Surabaya, 14 dan 16 Februari 2025

Lebih lanjut, Febri Hendri Antoni Arif menyebut apabila ada yang memperjual belikan iPhone 16 di Indonesia saat ini statusnya ilegal karena sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan.

“Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan dan dilansir dari Antara, Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. 

Baca Juga: Siapkan Duit Kalian, Apple Resmi Luncurkan iPhone 16 Preorder Mulai 13 September 2024

Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. 

Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali ***

Baca Juga: iPhone 16 Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harganya

Halaman:

Berita Terkait