DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejutan Ronald Tanur Divonis Bebas, Inilah Kronologi Kasusnya

image
Kebersamaan Gregorius Ronald Tannur dan DIni sebelum DIni Tewas dianiaya oleh sang kekasihnya sendiri (TikTok/BebyAndine)

Akibat perbuatan sadisnya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. 

Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki pihak kepolisian dan langsung menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. 

Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ

Gregorisu Ronald Tannur ketika itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. 

Namun kala itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perkara pembunuhan yang menjerat Gregoris Ronald Tannur ternyata tak semulus yang dikira publik. Sebab berkas perkara dari polisi ke Kejari Surabaya sempat mondar-mandir karena belum dinyatakan lengkap. Sorotan kali kembali tertuju ke polisi dan kejaksaan.

Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN

Hingga pada Kamis, 17 Januari 2024, berkas yang diterima Kejari Surabaya dari kepolisian dinyatakan P21 atau lengkap. Dari sini, babak baru kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur memasuki persidangan.

Sidang perdana Gregoris Ronald Tannur sendiri diketahui digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Sedangkan Gregorius Ronald Tannur tampak mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya.

Baca Juga: Inilah Alasan Muhidin Muchtar Rekomendasikan Prasetyo Edi Marsudi sebagai Pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Saat sidang memasuki agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali. Alasannya, jaksa saat itu belum siap dengan tuntutan yang dibacakan. 

Halaman:

Berita Terkait