Kejutan Ronald Tanur Divonis Bebas, Inilah Kronologi Kasusnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 24 Juli 2024 19:57 WIB

Hingga pada akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Hukuman tersebut masih ditambah dengan denda restitusi pada keluarga korban atau ahli waris dengan total dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Gregoris Ronald Tannur capai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan
Namun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Erinthuah Damanik ternyata berbanding 180 derajat dengan tuntutan jaksa penutut umum yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya
Putusan ini disambut isak tangis Gregorius Ronald Tannur dan beranjak dari kursi pesakitan dengan berdiskusi dengan penasehata hukumnya.
Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN
Gregorius Ronald Tannur lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.
"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat dibawa petugas ke tahanan usai sidang. ***