DECEMBER 9, 2022
Internasional

Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ

image
Tangkapan layar Hakim ICJ Nawaf Salam memberikan keterangan dalam sidang terhadap pendudukan Israel terhaap Palestina (Youtube.com/@unitednations)

SPORTYABC.COM –  Ini kabar baik bagi waga Palestina dimana Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidangnya di Den Haag pada Jumat 19 Juli 2024 menytakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri.

Keputusan ICJ ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutkan sebagai keputusan peniuh kebohongan namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutkanyaaa bersejarah.

Walaupun penyataan ICJ berisfat tidak mengikat, namun hal ini meningkatkan tekanan diplomatic terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang Israel dan Hamas  yang sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Copa America 2024: Angel Di Maria Pensiun dengan Cara Luar Biasa

Dalam pernyataanya , hakim ketua ICJ Nawaf Salam katakan bahwa Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel terus menerus di wilayah Palestina aalah ilegal. ilegal." 

Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin.

ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib hentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.

Baca Juga: Piala Eropa 2024: Thomas Muller Putuskan Pensiun dari TImnas Jerman

Kebijakan dan praktik Israel termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi dari serangan besar wilayah yang diduduki.

Terkait dengan putusan ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ sebagai keputusan penuh kebohongan.

"Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri - tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita, Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP.

Baca Juga: Baru Juara Copa America 2024, Argentina Dirundung Masalah Rasial

DI sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebut keputusan tersebut sebagai "momen penting".

Kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan di Gaza. 

Afrika Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Chelsea Lakukan Investigasi Terhadap Video Nyanyian Rasial Enzo Fernandez

Pelanggaran Berkelanjutan

Majelis Umum meminta ICJ pertimbangkan dua pertanyaaan. Pertama, pengailamn harus memerikan konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai ‘pelanggaran berkelanjutan’ oleh Israel terhadap hak dari rakyat Palestina untuk menetukan nasibnya sendiri.

Dalam jawabannya, para hakim ICJ katakan kebijakan dan praktik Israel yang melanggar hukum melanggar kewajiban untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Baca Juga: Bapanas: Realisasi Beras Impor Januari hingga Mei Capai 2,2 Juta Ton

Dimana pada Juni 1967, Israel kalahkan beberapa negara Arab tetangganya dalam perang enam hari, merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang saat itu dianeksasi oleh Jordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah serta Jalur Gaza dan semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian menetap ddi Wilayah Arab yang direbut dengan seluar 70,000 kilometer persergi hingga saat ini.

Hingga pada akhirnya PBB menyatakan pendudukan wilayah Palestina Ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai dalam perjanjian damai dengan Israel pada tahun 1979.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Berikut Profil Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian

Pembatasan

ICJ Juga ddiminta untuk meneliti konsekuensi dari apa yang digambarkan sebagai adopsi undang udang dan tindakan diskiriminatif terkait oleh Israel.

Dalam temuan ini, ICJ mengatakan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhaap warga Palestina terdiri dari diskriminasi sistematis berdasarkan ras, agama, atau asal etnis

Baca Juga: Dilantik Hari ini, Berikut Profil Thomas Djiwandono Sang Darah Biru Ekonom Indonesia

Seperti diketahui, ICJ mengaili sengketa antar negara dan putusannya biasanya mengikat meskipun memiliki sedikti sarana untuk menegakkannya.

Tetapi dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat nasihat biasanya tetap dilaksanakan.

Sebelumnya ICJ telah mengeluarkan pendapat nasihat tentang legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo pada tahun 2008 dari Serbia  dan pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan selama apartheid.

Baca Juga: Media Asing Soroti Keberadaan Keponakan Prabowo Subianto Jadi Wakil Menteri Keuangan II

ICJ juga pernah mengeluarkan pendapat pada tahun 2024 yang nyatakan bahwa bagian dari tembok yang didirikan oleh Israel di Wilayah Palestina yang di duduki adalah ilegal ddan harus di hancurkan.

Sejauh ini Israel belum juga mematuhi keputusan dari ICJ tersebut mengenai tembok. ***
 

Sumber: Youtube.ccom/@UnitedNations

Berita Terkait