Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 20 Juli 2024 06:35 WIB

SPORTYABC.COM – Ini kabar baik bagi waga Palestina dimana Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidangnya di Den Haag pada Jumat 19 Juli 2024 menytakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri.
Keputusan ICJ ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutkan sebagai keputusan peniuh kebohongan namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutkanyaaa bersejarah.
Walaupun penyataan ICJ berisfat tidak mengikat, namun hal ini meningkatkan tekanan diplomatic terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang Israel dan Hamas yang sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Copa America 2024: Angel Di Maria Pensiun dengan Cara Luar Biasa
Dalam pernyataanya , hakim ketua ICJ Nawaf Salam katakan bahwa Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel terus menerus di wilayah Palestina aalah ilegal. ilegal."
Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin.
ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib hentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Baca Juga: Piala Eropa 2024: Thomas Muller Putuskan Pensiun dari TImnas Jerman
Kebijakan dan praktik Israel termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi dari serangan besar wilayah yang diduduki.
Terkait dengan putusan ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ sebagai keputusan penuh kebohongan.
"Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri - tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita, Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP.
Baca Juga: Baru Juara Copa America 2024, Argentina Dirundung Masalah Rasial
DI sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebut keputusan tersebut sebagai "momen penting".