DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Menteri & Eselon I

image
Tampilan sangar mobil buatan PT Pindad bernama Maung ' Garuda' yang menjadi kendaraan dinas Presiden Prabowo Subianto dalam aktivitasnya (Garudamiliter.blogspot,com)

Jika mengacu peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapatkan jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak capai 162 unit.

Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dina. Banyak juga menteri yang memilih menggunakan mobil pribadinya.

Dasar hukum penyediaan kendaraan dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan fasiltias berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri  sebagai bentuk tunjangan yang berikan kepada negara.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Mengapa Kita Perlu Forum Para Kreator di Era AI ?

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Menteri Negara serta Janda/Udanya yang tercetak dalam Bab III Pasal 5.

Sementara itu aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.

Baca Juga: HUT TNI ke 79, Presiden Joko Widodo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Perwira dan Kesatuan

Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder. ***
 

Halaman:

Berita Terkait