Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Menteri & Eselon I
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 28 Oktober 2024 12:58 WIB
SPORTYABC.COM – Mulai pekan depan, seluruh menteri dan penjabat eselon I pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan difasilitasi mobil Maung sebagai kendaraan dinas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu yang mengatakan bahwa kendaraan Maung produksi PT Pindan ini akan menggantikan kendaraan import seperti mobil Toyota Alphard yang selama ini dipakai sebagai mobil dinas Menteri atau penjabat sekelasnya.
"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Anggito Abimanyu ketika memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Orasi Denny JA: Mengapa Kita Perlu Forum Para Kreator di Era AI ?
Anggito juga mengatakan penggunaan mobil Maung ini sesuai arahan Prabowo Subianto yang menginstruksikan pejabat di pemerintahannya agar memakai produk dalam negeri.
"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil dinas eselon 1 sama menteri, luar biasa," imbuhnya.
Walau begitu, Anggito Abimanyu belum merinci jenis atau spesifikasi kendaraan yang nantinya diperuntukkan bagi para menteri atau eselon I ini.
Sekedar informasi, jumlah kebutuhan mobil dinas dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit.
Karena ini lantaranm bertambah banyaknya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya berjumlah 34 oran menjadi 53 orang.
Begitu pula dengan para wakil menteri yang sejatinya hanya 18 orang kini menjadi sekitar 56 orang.
Baca Juga: Inilah Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Rincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 172/PMK.06/2020 mengenaii menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapatkan satu unit mobil dinas.
Jika mengacu peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapatkan jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak capai 162 unit.
Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dina. Banyak juga menteri yang memilih menggunakan mobil pribadinya.
Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 920 Miliar, Harta Eks Pajabat MA Milki Rp51 Miliar
Dasar hukum penyediaan kendaraan dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan fasiltias berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang berikan kepada negara.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Menteri Negara serta Janda/Udanya yang tercetak dalam Bab III Pasal 5.
Sementara itu aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Baca Juga: Liga Inggris: Arsenal Melawan Liverpool Tuntas Tanpa Pemenang
Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder. ***