Inilah Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Menurut Aturan yang Ada
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 21 Oktober 2024 20:00 WIB

SPORTYABC.COM – Pada hari ini Senin 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri Kabinet Merah Putih.
Selain para menteri, wakil menteri pun ikut menyusul dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Senin 21 Oktober 2024 sore WIB.
Tugas menteri sebagai pembantu presiden tentunya mendapatkan gaji dan tunjuangan para menteri dan wakil menteri akan meneri fasilitas mobil dinas dari negara.
Seperti apakah standar spesifikasi mobil dinas menteri dan wakil menteri yang diterima di era Kabinet Merah Putih ?
Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negeara serta Janda/Dudanya.
Pada pasal 5 ayat 1 PP disebutkan bahwa masing masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Baca Juga: Denny JA: Ekonomi Indonesia Naik Dua Peringkat Dunia Selama 10 Tahun Jokowi Memerintah
Kemudian pada ayat 2 tertulis biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraaan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Sementara fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomro 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pada Pasal 3 PMK disebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kendaraan dinas bagi wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon IA