Inilah Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Menurut Aturan yang Ada
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 21 Oktober 2024 20:00 WIB
SPORTYABC.COM – Pada hari ini Senin 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri Kabinet Merah Putih.
Selain para menteri, wakil menteri pun ikut menyusul dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Senin 21 Oktober 2024 sore WIB.
Tugas menteri sebagai pembantu presiden tentunya mendapatkan gaji dan tunjuangan para menteri dan wakil menteri akan meneri fasilitas mobil dinas dari negara.
Seperti apakah standar spesifikasi mobil dinas menteri dan wakil menteri yang diterima di era Kabinet Merah Putih ?
Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negeara serta Janda/Dudanya.
Pada pasal 5 ayat 1 PP disebutkan bahwa masing masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Baca Juga: Denny JA: Ekonomi Indonesia Naik Dua Peringkat Dunia Selama 10 Tahun Jokowi Memerintah
Kemudian pada ayat 2 tertulis biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraaan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Sementara fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomro 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pada Pasal 3 PMK disebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kendaraan dinas bagi wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon IA
Kemudian, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing masing Kementerian.
Lalu seperti apa standar mobil dinas menteri dan wakil menteri yang direkomendasikan negara ?
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih
Karena termasuk barang milik nengara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri dan para pejabat
Sebagaimana dikutip dari laman ketentuan PMK Nomor 172/PMK.06/202 mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
berikut ini standar mobil dinas menteri dan wakil menteri termasuk jenis dan spesifikasinya.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Mobil dinas menteri
Bagi sesorang yang dilantik dan menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit kendaraan.
Sang menteri pun diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV) atau mutli purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.
Baca Juga: Joe Biden Ucapkan Selamat atas Pelantikan Presiden Prabowo Subianto
Bila merujuk PMK, kelas maksimum kualifkasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3,500cc dan mesin 6 silinder.
Sementara untuk kendaraan wakil menteri hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.
Namun untuk jenis dan spesifikasi mobil dina untuk wakil menteri negara masih serupa dengan kendaraan menteri dan pejabat setingkat menteri.
Setiap wakil menteri dapat mengendarai sedang, SUV, atau MPV dengan spesifikasi 3.500 cc dan 6 silinder.
Sebagai Gambaran di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimana para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas.
Namun pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri berganti dengan Toyota Crown 2.54 HV G-Executive.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah yang ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System.
Tenaganya keseluruhannya diklaim menjadi 23 tenaga kuda dengan torsi 221 Newton meter dengan konsumsi bahan bakar capai 19,4 kilometer per liter.
Dimensi mobil dinas menteri yang digunakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki panjang 4,910 milimeter (mm) dengan lebar 1.800 mm dan tinggi 1.455 mm. Sementara jarak sumbu roda sekitar 2,920 mm.
Pada area kabin, di bagian dashboard terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur dari mobil tersebut.
Pada bagian kokpot dengan tampilan aksen kayu serta penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.
Hingga pelantikan menteri, wakil menteri pada hari ini belum ada informasi apakah mobil menteri yang sudah ada akan diganti dengan spesifikasi dan jenis yang lain. ***