DECEMBER 9, 2022
News

AJI Kecam Intimidasi Terhadap 3 Pewarta Jember yang Diinterogasi 6 Anggota Polres Ketika Lakukan Peliputan

image
Ilustrasi, tiga pewarta di Jember alami intimidasi dari para personel polres Jember ketika menjalankan tugas kejurnalistikannya (Tumisu/Pixabay)

SPORTYABC.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember kecam aksi intimitas terhadap tiga pewarta di Kabupaten Jember yang tengah melakukan peliputan di Mapolres Jember pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kecaman ini disampaikan oleh Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Kota Jember, Don Ramadhan melalui siaran persnya menyampaikan bahwa tiga pewarta yang mengalami initimidasi antara lain pewarta tribunjatim.com, SuaraIndonesia.co.id dan Tugujatim.com yang bertugas di wilayah Jember.

Intimidasi terhadap pewarta tersebut berawal ketika jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Mapolres Jember pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala Desa setempat di Mapolres Jember.

Baca Juga: UEFA Hukum Jose Mourinho dan AS Roma, Buntut Intimidasi Wasit di Final Liga Europa

Sesampainya di Mapolres Jember, sebagai bagian dari kerja jurnalistik, kedua pewarta tersebut langsung datangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang mereka terima.

Pewarta Tribunjatim.com berinisiatif untuk mengambil gambar suasa ruangan Satreskrim Polres Jember dengan ponselnya.

"Tak lama kemudian, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin," kata Don melalui keterangan tertulis yang diterima SportyABC.com, Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Carabao Cup 2024/25: Brace Diogo Jota dan Cody Gakpo Antar Liverpool Menang Comeback atas West Ham United

Ketika ponsel kedua jurnalis ini diperiksa oleh personel polisi, pewarta dari SuaraIndonesia.co.id tiba di lobi Satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama untuk menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades.

Usai ponsel diperiksan dan foto dihapus oleh petugas Satreskrim Polres Jember ketiga pewarta tersebut dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember, namun sebelum masuk ketiga pewarta ini diminta meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.

"Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang," katanya.

Baca Juga: Inilah Kata LSI Denny JA Mengenai Popularitas Prabowo Subianto

Selanjutnya ketiga pewarta ini diinterogasi oleh enam anggota polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember.

Selama interogasi berlangsung, ketiga pewarta ini diminta menunjukkan KTP dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama 30 menit.

Pertanyaan yang ditanyakan oleh ke-6 personil polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember ini tujuan kedatangan ke Mapolres Jember.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Hukum Kelima Hidup Bermakna, Spiritualitas dan Wellness

Selain itu ketiga pewarta ini diminta untuk membuka indentitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.

Akhirnya pada pukul 17.45 WIB, tiga pewarta tersebut dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember

Dengan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh keenam termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember ini, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Kisah Perjalanan Hidup, Hijrah Berkali-kali

Karena pewarta dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimana untk menjami kemerdekaan pers pewarta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan dan menyebarkan gagasan dan informasi.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi," jelasnya

Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.  

Baca Juga: Carabao Cup: Kalahkan Klub Divisi Tiga, Arsenal Melaju ke Babak 8 Besar

"AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis," kata Don.

Selain itu polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.

AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya. 

"Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini," jelasnya.

Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap :

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.

2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.

4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.***
 

Sumber: kiriman

Berita Terkait