AJI Kecam Intimidasi Terhadap 3 Pewarta Jember yang Diinterogasi 6 Anggota Polres Ketika Lakukan Peliputan
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 31 Oktober 2024 08:18 WIB

Selama interogasi berlangsung, ketiga pewarta ini diminta menunjukkan KTP dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama 30 menit.
Pertanyaan yang ditanyakan oleh ke-6 personil polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember ini tujuan kedatangan ke Mapolres Jember.
Selain itu ketiga pewarta ini diminta untuk membuka indentitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
Baca Juga: UEFA Hukum Jose Mourinho dan AS Roma, Buntut Intimidasi Wasit di Final Liga Europa
Akhirnya pada pukul 17.45 WIB, tiga pewarta tersebut dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember
Dengan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh keenam termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember ini, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.
Karena pewarta dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimana untk menjami kemerdekaan pers pewarta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan dan menyebarkan gagasan dan informasi.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi," jelasnya
Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis," kata Don.
Baca Juga: Inilah Kata LSI Denny JA Mengenai Popularitas Prabowo Subianto
Selain itu polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.