Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 23 November 2024 06:30 WIB
SPORTYABC.COM - Pemerintah berlakukan sejumlah kebijakan menjelang gelaran Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024
Terdapat beberapa kebijakan tersebut misal libur nasional hingga tiadanya car free day atau CFD
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona
Libur Nasional
Mendagri Tito Karnavian umumkan hari libur nasional ketika pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November..
Hal tersebut keputuaan yang sudah diteken Prabowo Subianto dengan Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
Baca Juga: Survei SMRC di Pilkada Jakarta 2024: Elektabilitas Pramono – Rano Kalahkan Pasangan Rido
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2024
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Car Free Day Ditiadakan
Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin
Gelaran pilkada 2024 serentak juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.
Seperti Car Free Day di Jakarta akan ditiadakan pada Minggu 24 November 2024 karena berkaitan dengan masa tenang Pilkada 2024
"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Retreat para Penulis untuk Kemerdekaan
Ketiadaan Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari pencoblosan Pilkada 2024 ditiadakan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada tanggal tersebut dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Survei: Pramono Anung – Rano Karno Unggul atas Pasangan Rido
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis 21 November 2024.
Ketentuan peninadaan Ganjil Genap pada pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagai berikut
UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Survei : Pramono Anung – Rano Karno Unggul Atas Pasangan Rido
UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3):
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan
Kemudian Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Lalu Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3):
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota..