Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 23 November 2024 06:30 WIB

SPORTYABC.COM - Pemerintah berlakukan sejumlah kebijakan menjelang gelaran Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024
Terdapat beberapa kebijakan tersebut misal libur nasional hingga tiadanya car free day atau CFD
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona
Libur Nasional
Mendagri Tito Karnavian umumkan hari libur nasional ketika pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November..
Hal tersebut keputuaan yang sudah diteken Prabowo Subianto dengan Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
Baca Juga: Survei SMRC di Pilkada Jakarta 2024: Elektabilitas Pramono – Rano Kalahkan Pasangan Rido
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2024
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Car Free Day Ditiadakan
Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin
Gelaran pilkada 2024 serentak juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.