DECEMBER 9, 2022
News

Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024

image
Perang spanduk terjadi pada ajang Pilkada Jakarta 2024 seperti yang terlihat di kawasan DIponegoro Jakarta Pusat Jumat 25 Oktober 2024 (Sportyabc.com/Lorcasz)

SPORTYABC.COM -  Pemerintah berlakukan sejumlah kebijakan menjelang gelaran Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024

Terdapat beberapa kebijakan tersebut misal libur nasional hingga tiadanya car free day atau CFD

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona

Libur Nasional

Mendagri Tito Karnavian umumkan hari libur nasional ketika pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November..

Hal tersebut keputuaan yang sudah diteken Prabowo Subianto dengan Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

Baca Juga: Survei SMRC di Pilkada Jakarta 2024: Elektabilitas Pramono – Rano Kalahkan Pasangan Rido

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2024

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Car Free Day Ditiadakan

Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin

Gelaran pilkada 2024 serentak juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.

Halaman:

Berita Terkait