DECEMBER 9, 2022
News

Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024

image
Perang spanduk terjadi pada ajang Pilkada Jakarta 2024 seperti yang terlihat di kawasan DIponegoro Jakarta Pusat Jumat 25 Oktober 2024 (Sportyabc.com/Lorcasz)

Seperti Car Free Day di Jakarta akan ditiadakan pada Minggu 24 November 2024 karena berkaitan dengan masa tenang Pilkada 2024

"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Ketiadaan Ganjil Genap di Jakarta

Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari pencoblosan Pilkada 2024 ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada tanggal tersebut dalam Pilkada 2024.

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis 21 November 2024. 

Baca Juga: Survei SMRC di Pilkada Jakarta 2024: Elektabilitas Pramono – Rano Kalahkan Pasangan Rido

Ketentuan peninadaan Ganjil Genap pada pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagai berikut 

UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;

UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): 

Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin

Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan

Halaman:

Berita Terkait