Selama 10 Bulan, KCI Tangkap 57 Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 30 November 2024 16:03 WIB
SPORTYABC.COM Sejak Januari hingga Oktober 2024 KAI Commuter Indonesia (KCI) telah menindak puluhan pelaku pelecehan seksual.
KCI mencatat ada 57 kasus pelecehan seksual yang ditangani pihak KAI Commuter.
Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam keterangannya Sabtu 30 November 2024.
Baca Juga: Akhirnya, 6 Bantal Canggih Kereta Whoosh yang Dicuri Penumpang Dikembalikan
"Berdasarkan data yang dihimpun untuk tindakan pelecehan seksual pada tahun ini, dari Januari hingga Oktober terdapat 57 kasus," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya.
KAI Commuter menerima laporan pelecehan tersebut baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dari 57 kasus tersebut, sebanyak 50 diantaranya diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Inilah Kronologi Video Viral Kereta Api Terobos Kobaran Api di Karawang
"Dari jumlah itu, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan," jelasnya.
Walau begitu, Joni Martinus mengatakan bahwa KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual.
Sanksi yang diberikan berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Di Kereta Itu, Tak Ditemukannya Sepasang Mata Bola
"Terkait sebagian kecil dari kasus itu tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak membuat laporan ke polisi. Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan," ungkapnya.