DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Bunuh Ibu Kandung Adalah Pasien Poli Jiwa Sejak 2020

image
Anggota Provos tengah memeriksa kondisi tahanan Nikson Pangaribuan yang ditangkap usai melakuakn tindak penganiayaan terhadap dengan ibu kandungnya yang dihantam dengan gas LPG 3 kilogram (dok. Polsek CIleungsi)

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam, ketika itu Nikson Pangaribuan terlibat cekcok dengan sang ibu dengan berakhir menghantam Herlina Sianipar dengan tabung gas 3 kg.

Usai melakukan tindakan penganiayaan, Nikson Pangaribuan langsung melarikan diri, sementara Herlina Sianipar dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanana ke rumah sakit menghembuskan napas terakhirnya.

"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada pewarta pada Senin 2 Desember 2024 di Mapolres Bogor

Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB

Terkait keanggotaan Polri, pihak Bid Propam Polda Metro Jaya pun memeriksa Nikson Pangaribuan dengan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nikson.

Dirinya diduga melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 tahun 2022.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendapati sebuah surat yanga menyatakan bahwa Nikson Pangaribuan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada pewarta Kamis 5 Desember 2024. ***
 

Halaman:

Berita Terkait