Polisi Bunuh Ibu Kandung Adalah Pasien Poli Jiwa Sejak 2020
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 06 Desember 2024 04:14 WIB
SPORTYABC.COM – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh Ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor ternyata pasien Poli Jiwa sejak tahun 2020 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal ini terungkap oleh konsultan psikiatri forensic RS Polri Kramat Jati, dr Henny Riana kepada para pewarta Kamis 5 Desember 2024
"Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri tercatat sejak tahun2020," kata konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana kepada wartawan, Kamis (5/12).
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
Henny Riana juga menjelaskan bahwa Nikson Pangaribuan sudah berulang kali menjalani rawat inap, terakhir Nikson Pangaribhuan dirawat inap pada 8 Maret lalu dan menjalani perawatan selama 16 hari.
Lalu, Nikson Pangaribuan tercatat sempat menjalani rawat inap lalu pada 23 Oktober 2024, kemudian dijadwalkan untuk melakukan control pada 22 November 2024.
"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," ucap Henny.
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Dan kabar terakhir Nikson Pangaribuan justru menganiaya ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian tersebut, Nikson Pangaribuan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri yang nantinya juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya.
"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas dan Dalami Motif dari AKP Dadang Iskandar
Seperti diberitakan, anggota Polri bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar hingga tewas dengan cara menghamtamnya dengan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam, ketika itu Nikson Pangaribuan terlibat cekcok dengan sang ibu dengan berakhir menghantam Herlina Sianipar dengan tabung gas 3 kg.
Usai melakukan tindakan penganiayaan, Nikson Pangaribuan langsung melarikan diri, sementara Herlina Sianipar dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanana ke rumah sakit menghembuskan napas terakhirnya.
Baca Juga: Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 26 Jenderal termasuk Dua Komjen Baru
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada pewarta pada Senin 2 Desember 2024 di Mapolres Bogor
Terkait keanggotaan Polri, pihak Bid Propam Polda Metro Jaya pun memeriksa Nikson Pangaribuan dengan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nikson.
Dirinya diduga melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 tahun 2022.
Baca Juga: Biadab, Anggota Polrestro Bekasi Hantam Kepala Sang Ibu dengan Tabung Gas hingga Tewas
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendapati sebuah surat yanga menyatakan bahwa Nikson Pangaribuan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada pewarta Kamis 5 Desember 2024. ***