Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Terancam Bui 15 Tahun
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 07 Desember 2024 14:52 WIB
Bambang Satriawan mengatakan bahwa proses etik dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya terlebij untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson Pangaribuan dari keanggotaan Polri
"Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut," ucapnya
Propam Polda Metro Jaya akan rekomendasikan pemberhentiam Aipda Nikson Pangaribuan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Bambang Satriawan juga mengatakan bahwa rekomendasi akan diajukan kepada Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya..
"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Bambang.
Walau masih menunggu rekomendasi dikabulkan, Bambang Satriawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Pusatal Poori terhadap kondisi kejiwaan Aipda Nikson Pangaribuan
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Bambang mengatakan bahwa proses etik tetap terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson tetap berjalan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," jelasnya ***