DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Terancam Bui 15 Tahun

image
Anggota Provos tengah memeriksa kondisi tahanan Nikson Pangaribuan yang ditangkap usai melakuakn tindak penganiayaan terhadap dengan ibu kandungnya yang dihantam dengan gas LPG 3 kilogram (dok. Polsek CIleungsi)

SPORTYABC.COM- Anggota Polisi Aipda Nikson Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi

Atas perbuatan kejinya, Aipda Nikson Pangaribuan terancam hukuman 15 tahun penjara

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoto kepada para pewarta di Mapolres Bogor

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia

"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya

Rio Wahyu Anggoro mengatakan akibat perbuatannya itu Aipda Nikson Pangaribuan terancam hukukan penjara 15 tahun

Penyidikan atas kasusnya pun masih terus berlanjut higga sekarang

Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

Aipda Nikson Pangaribuan tercatat berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

Akibat tindakan kejinya, Polda Metro Jaya pastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan tetap berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan yang mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.

Baca Juga: Polisi Turut Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Komdigi

"Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 5 Desember 2024.

Halaman:

Berita Terkait