Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Terancam Bui 15 Tahun
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 07 Desember 2024 14:52 WIB
![image](https://img.sportyabc.com/2024/12/06/20241206100810Anggota_Provost_tengah_memeriksa_kondis_tahanan_Nikson_Pangaribuan_-_Dok_Polsek_Cileungsi.jpg)
SPORTYABC.COM- Anggota Polisi Aipda Nikson Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi
Atas perbuatan kejinya, Aipda Nikson Pangaribuan terancam hukuman 15 tahun penjara
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoto kepada para pewarta di Mapolres Bogor
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya
Rio Wahyu Anggoro mengatakan akibat perbuatannya itu Aipda Nikson Pangaribuan terancam hukukan penjara 15 tahun
Penyidikan atas kasusnya pun masih terus berlanjut higga sekarang
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Aipda Nikson Pangaribuan tercatat berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Akibat tindakan kejinya, Polda Metro Jaya pastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan tetap berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan yang mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.
Baca Juga: Polisi Turut Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Komdigi
"Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 5 Desember 2024.
Bambang Satriawan mengatakan bahwa proses etik dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya terlebij untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson Pangaribuan dari keanggotaan Polri
"Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut," ucapnya
Baca Juga: Biadab, Anggota Polrestro Bekasi Hantam Kepala Sang Ibu dengan Tabung Gas hingga Tewas
Propam Polda Metro Jaya akan rekomendasikan pemberhentiam Aipda Nikson Pangaribuan.
Bambang Satriawan juga mengatakan bahwa rekomendasi akan diajukan kepada Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya..
"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Bambang.
Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung Adalah Pasien Poli Jiwa Sejak 2020
Walau masih menunggu rekomendasi dikabulkan, Bambang Satriawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Pusatal Poori terhadap kondisi kejiwaan Aipda Nikson Pangaribuan
Bambang mengatakan bahwa proses etik tetap terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson tetap berjalan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," jelasnya ***