DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Polda Metro Jaya Tambah 8 Kamera ETLE yang Dipasang di Jalur TransJakarta

image
Ilustrasi Kamera Tilang ETLE (Seva.id)

Berikut ini jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000 

Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000 

Baca Juga: Terlihat Mengumpat Depan Kamera, Haaland Bisa Dilarang Main di Final Piala FA?

Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000 

Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000 

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000 

Baca Juga: Perdana, Kapolri Tugaskan 8 Pamen Jadi Dirressiber di 8 Polda

Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000 

Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000 

Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia

Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000 

Halaman:
Sumber: Kompas.com

Berita Terkait