Polda Metro Jaya Tambah 8 Kamera ETLE yang Dipasang di Jalur TransJakarta
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 21 Januari 2025 08:12 WIB
Berikut ini jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
Baca Juga: Terlihat Mengumpat Depan Kamera, Haaland Bisa Dilarang Main di Final Piala FA?
Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
Baca Juga: Perdana, Kapolri Tugaskan 8 Pamen Jadi Dirressiber di 8 Polda
Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000