DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Polda Metro Jaya Tambah 8 Kamera ETLE yang Dipasang di Jalur TransJakarta

image
Ilustrasi Kamera Tilang ETLE (Seva.id)

 

SPORTYABC.COM – Polda Metro Jaya berencana menambah 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalur TransJakarta atau busway.

Penambahan kamera ETLE ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien

Baca Juga: Terlihat Mengumpat Depan Kamera, Haaland Bisa Dilarang Main di Final Piala FA?

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani sebagaimana dilansir dari Kompas.com menjelaskan bahwa penambahan 8 kamera ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan TransJakarta.

"Di Jalur TransJakarta. Yang boleh melakukan hanya tim khusus saja, di bawah kendali Kabagops Lantas Polda. Yang lain tidak boleh," kata Ojo Senin 20 Januari 2025.

Selain penambahan kamera, Polda Metro Jaya juga telah mengubah sistem pemberitahuan tilang ETLE. Pemberitahuan kini dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Perdana, Kapolri Tugaskan 8 Pamen Jadi Dirressiber di 8 Polda

Sebelumnya, bukti pelanggaran dikirimkan melalui surat ke Alamat yang tertera pada data kepemilikan kendaraan.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pelanggaran kepada pelanggar.

AKBP Ojo Ruslani juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang mendapatkan pemberitahuan sebagaimana di kirim ke WhatspApp, maka harus melakukan klarifikasi melalu laman http://etle-pmj.id, dengan mengisi data seperti nomor polisi, nomor HP, kode referensi dan sebagainya. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia

"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir. Nanti tahun saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.

Berikut ini jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000 

Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB

Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000 

Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000 

Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000 

Baca Juga: Patwal Arogan, Polisi Buru Sosok Misterius Pemilik Mobil RI 36

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000 

Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000 

Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000 

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Nomor WhatsApp Resmi Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000 

Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000 

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000. ***

Halaman:
Sumber: Kompas.com

Berita Terkait