DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ramadan 2025: Pemerintah Tetapkan 27 Februari – 5 Maret 2025 Siswa Belajar di Rumah

image
Ilustrasi Pembelajaran di sekolah (Tzuchi.or.id/Arimami Suryo A)

 

SPORTYABC.COM – Pemerintah akhirnya terbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 2025 dimana para siwa selama awal pekan pertama Ramadan akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasarauddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tiro Karnavian.

Baca Juga: Indonesia Sulit Gol Lawan Palestina, Netizen: Butuh Ramadhan Sananta

"Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen Mu'ti kepada wartawan di lingkungan kementeriannya, Selasa 21 Januari 2025.

Edaran yang diteken 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Pada surat edaran tersebut diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa didik akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah alias tidak bersekolah selama sepekan di awal Ramadan.

Baca Juga: PBB Kutuk Serangan Udara Israel Terhadap Sekolah UNRWA

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian dikutip dari SKB tersebut.

Kemudian para siswa kembali ke bangkus sekaloah mengikuti pembelajaran Ramadan pada 6 hingga 25 Maret 2025.

"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran itu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp722,6 Triliun pada 2025

Lalu dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, adalah libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah dan satu pendidikan keagamaan dan baru mulai kegiatan belajar mengajar pada 9 April 2025.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," dikutip dari edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut diatur pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.

Baca Juga: Pemanfaatan AI dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah Hadapi Kesenjangan Ketrampilan

"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," demikian disebut dalam edarn itu.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan Rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing. ***
 

Halaman:

Berita Terkait