DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Waspada SIM Anda Bisa Dicabut, Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku

image
Ilustrasi SIM (Polri.go.id)

 

SPORTYABC.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi berlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025 yang memungkinkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas apabila mencapai jumlah poin tertentu.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Tujuh Remaja Tewas di Kali Bekasi, Propam Polda Metro Jaya Tidak Temukan Pelanggaran Terhadap Personel Patroli

Bila merujuk pada peraturan, ada sejumlah kategori poin yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas diantaranya 1 poin, 3 poin, 5 poin hingga 10 poin tergantu pada jenis pelanggarannya yang dilanggar.

Pelanggaran paling besar dikenakan 12 poin yang sebabkan SIM dapat dicabut langsung

Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam Setahun.

Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri

Poin tersebut dapat berkurang apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, untuk pelanggaran ringan pengendara akan kehilangan 1 poin.

Untuk pelanggaran sedang, pengendara dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat bekurang 5 poin.
Apabila pengendara terlibat kecelakaan hingga sebabkan korban jiwa maka 12 poin langsung dikurangi.

Namun dalam kasus tabrak seperti yang terjadi di beberapa daerah dalam belakangan ini, SIM bisa langsung dicabut tanpa peringatan

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kombes Ahrie Sonta Nasution Jadi Ajudan Presiden Prabowo dari Polri

"Mulai Januari, sistem ini sudah berlaku. Traffic record sudah diterbitkan. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, sistem merit point ini resmi diberlakukan," ungkap Aan dilansir dari Channel News Asia.

Halaman:

Berita Terkait