Waspada SIM Anda Bisa Dicabut, Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 04 Januari 2025 11:20 WIB

Lebih jauh Aan menguraikan bahwa sistem ini akan tercatat dalam database Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku pengendara di jalan.
Parameter yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, dimana data base ini menjadi rujukan untuk memantau pelanggara Undang – Undang Lalu Lintas dan mengetahu pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan.
Sistem poin ini rencananya diintegrasikan dengan penerbitan SIM dan menjadi bagian dari rekam jejak pengendara.
Selain itu juga, sistem poin juga akan terintegrasi dalam penebitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
Sejumlah catatan pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam penerbitan SKCK yang mempermudah proses pengcekan rekan jejak pelanggar lalu lintas.
Dalam Pasal 38 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 menyebutkan bahwa pemilik SMI yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan.
Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri
Pengurangan poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpajang SIM.
Jika poin habis maka pengendara tidak dapat memperpanjang SIM dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan menjalani pendidkikan dan pelatihan mengemudi serta ujian ulang sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali,
Penerapan sistem poin pada SIM sejalan seirana dengan sejumlah terobosan yang dilakukan Polri dalam memperkuat penggunaan SIM.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kombes Ahrie Sonta Nasution Jadi Ajudan Presiden Prabowo dari Polri
Dengan berlakunya sistem poin ini, diharapkan kesadaran pengendara meningkat sehingga dapat menunjukkan angka pleanggaram lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.***