Waspada SIM Anda Bisa Dicabut, Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 04 Januari 2025 11:20 WIB

SPORTYABC.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi berlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025 yang memungkinkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas apabila mencapai jumlah poin tertentu.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bila merujuk pada peraturan, ada sejumlah kategori poin yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas diantaranya 1 poin, 3 poin, 5 poin hingga 10 poin tergantu pada jenis pelanggarannya yang dilanggar.
Pelanggaran paling besar dikenakan 12 poin yang sebabkan SIM dapat dicabut langsung
Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam Setahun.
Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri
Poin tersebut dapat berkurang apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, untuk pelanggaran ringan pengendara akan kehilangan 1 poin.
Untuk pelanggaran sedang, pengendara dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat bekurang 5 poin.
Apabila pengendara terlibat kecelakaan hingga sebabkan korban jiwa maka 12 poin langsung dikurangi.
Namun dalam kasus tabrak seperti yang terjadi di beberapa daerah dalam belakangan ini, SIM bisa langsung dicabut tanpa peringatan
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kombes Ahrie Sonta Nasution Jadi Ajudan Presiden Prabowo dari Polri
"Mulai Januari, sistem ini sudah berlaku. Traffic record sudah diterbitkan. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, sistem merit point ini resmi diberlakukan," ungkap Aan dilansir dari Channel News Asia.
Lebih jauh Aan menguraikan bahwa sistem ini akan tercatat dalam database Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku pengendara di jalan.
Parameter yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, dimana data base ini menjadi rujukan untuk memantau pelanggara Undang – Undang Lalu Lintas dan mengetahu pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Sistem poin ini rencananya diintegrasikan dengan penerbitan SIM dan menjadi bagian dari rekam jejak pengendara.
Selain itu juga, sistem poin juga akan terintegrasi dalam penebitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
Sejumlah catatan pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam penerbitan SKCK yang mempermudah proses pengcekan rekan jejak pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
Dalam Pasal 38 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 menyebutkan bahwa pemilik SMI yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan.
Pengurangan poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpajang SIM.
Jika poin habis maka pengendara tidak dapat memperpanjang SIM dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan menjalani pendidkikan dan pelatihan mengemudi serta ujian ulang sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali,
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Penerapan sistem poin pada SIM sejalan seirana dengan sejumlah terobosan yang dilakukan Polri dalam memperkuat penggunaan SIM.
Dengan berlakunya sistem poin ini, diharapkan kesadaran pengendara meningkat sehingga dapat menunjukkan angka pleanggaram lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.***