DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sorotan Media Asing Terkait Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T

image
Ilustrasi SPBU Pertamina (Olx.co.id)

Kasus ini pun menjadi sorotan media asal Singapura, Straits Time yang menguak salah satu fakta di balik kasus tesebut.

Straits Times menyebutkan para petinggi PT Pertamina memiliki peran dalam menolak minyak dari para kontraktor dengan alasan tidak memenuhi standar perusahaan negara tersebut

Padahal kenyataannya, Kejaksaan Agung menemukan spesifikasi minyak yang dipasok para kontraktor sudah sesuai.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina Resmi Turun Per Hari Ini

Dari sanalah, minyak yang diproduksi kontraktor malah diekspor ke luar negeri dan PT Pertamina mengimpor minyak dan bahan bakar dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Reuters

Media asal Kanada ini soroti total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dari ketujuh tersama dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Baca Juga: Lewat RUPS, Kementerian BUMN Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina

Kasus tersebut terjadi di periode 2018-2023 ketika PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi

Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang mengatur soal pemenuhan minyak dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Namun dalam perjalannya, Riva Siahaan bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengondsian sebagai dasar menurunkan produksi kilang.

Baca Juga: Liga Italia: Randal Kolo Muani Jadi Mimpi Buruk Klub Milik Orang Indonesia

Hal inilah yang dilakukan oleh tersangka agar produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Halaman:

Berita Terkait