DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sorotan Media Asing Terkait Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T

image
Ilustrasi SPBU Pertamina (Olx.co.id)

 

SPORTYABC.COM – Sejumlah media asing soroti kinerja Kejaksaan Agung yang tetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin 24 Februari 2025.

Kasus korupsi tersebut berlokasi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina Resmi Turun Per Hari Ini

Menariknya para pelaku empat diantara tujuh tersangka yang ditetapkan adalah petinggi PT Pertamina dan tiga lainnya adalah broker.

Para ketujuh tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kemudian Sani Diar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertama Internasional.

Lalu Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga: Lewat RUPS, Kementerian BUMN Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina

Sedangkan pihak broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku benficial owner PT Navigator Khatulistiwa, seka

Lalu ada Dimas Weshaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Martim dan yang terakhir adalah Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Umum PT Orbit Terminal Merak.

Lalu bagaimana pandangan dan sorotan dari media asing mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang seret empat petinggi Pertamina.,

Baca Juga: Liga Italia: Randal Kolo Muani Jadi Mimpi Buruk Klub Milik Orang Indonesia

Straits Time (Singapura)

Kasus ini pun menjadi sorotan media asal Singapura, Straits Time yang menguak salah satu fakta di balik kasus tesebut.

Straits Times menyebutkan para petinggi PT Pertamina memiliki peran dalam menolak minyak dari para kontraktor dengan alasan tidak memenuhi standar perusahaan negara tersebut

Baca Juga: BRI Liga 1: Kembali ke Zona Degradasi, PSS Sleman Depak Mazola Junior

Padahal kenyataannya, Kejaksaan Agung menemukan spesifikasi minyak yang dipasok para kontraktor sudah sesuai.

Dari sanalah, minyak yang diproduksi kontraktor malah diekspor ke luar negeri dan PT Pertamina mengimpor minyak dan bahan bakar dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Reuters

Baca Juga: GKI Camar Kota Bekasi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Jlarem Boyolali

Media asal Kanada ini soroti total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dari ketujuh tersama dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Kasus tersebut terjadi di periode 2018-2023 ketika PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi

Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang mengatur soal pemenuhan minyak dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Baca Juga: Coppa Italia Frecciarossa: Kalahkan Lazio, Inter Milan Melaju ke Semifinal

Namun dalam perjalannya, Riva Siahaan bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengondsian sebagai dasar menurunkan produksi kilang.

Hal inilah yang dilakukan oleh tersangka agar produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung Abdul Qohar katakan bahwa para tersengka diduga mengoplos BBM Jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax)

Dalam pemberitaannya Selasa 25 Februari 2025, Reuters menurunkan tulisan para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar PP Nomo 11 tahun 2017 yang mengatur pengadaan minyak mentar dari dalam negeri.

Dalam tulisannya, tersangka dari pihak PT Pertamina telah bersekongkol untuk membenarkan impor minyak mentah dan BBM

“Kejaksaan Agung Indonesia telah menangkap tiga eksekutif di unit perusahaan energi milik negara, PT Pertamina, atas tuduhan dugaan korupsi terkait impor minyak yang merugikan negara 12 miliar dollar AS (sekitar Rp 196 triliun),” tulis Reuters.

Business Times

Media asal Singapura, Business Times dalam tulisannya menyoroti para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina terancam hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar jika memang terbukti bersalah atas peran yang mereka lakukan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar sebagaimana dikutip Business Times, pada edisi Senin 24 Februari 2025.

Business Times juga menuliskan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal karena mereka diduga melakukan persengkongkolan untuk impor minyak dari pemasok luar ngeri dengan harga lebih tinggi.

Selain itu para tersangka juga tidak menjalankan hukum di Indonesia yang mengamanatkan pemenuhan dari minyak dalam negeri.

“Jika dibandingkan dengan harga produksi minyak mentah dalam negeri, harga barang impor menunjukkan disparitas komponen harga yang cukup signifikan,” jelas Qohar.

CNBC

Media asal negeri Donald Trump, CNBC juga ikutan soroti dengan penetapan para petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina.

Dalam pemberitaannya Senin 24 Februari 2024, CNBC menulsikan bahwa Pertamina akan menghromasi proses hukum yang berjalan dan berlaku di Kejaksaan Agung.

Pertamina juga menyatakan bahwa pihaknya siap kerja sama dengan pihak berwenang dan berharap proses hukum berjalan dengan baik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaannya CNBC juga melaporkan PT Pertamina Patra Niaga yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang merupakan unit usaha yang bergerak pada bidang penjualan eceran dan impor bahan bakar di PT Pertamina (Persero)

Selain PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International yang bertuga mengolah minya mentah dan kondensat menjadi produk olahan dan PT Pertamina International Shipping naikkan biaya pengiriman ***


 

Halaman:

Berita Terkait