Sorotan Media Asing Terkait Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 26 Februari 2025 07:15 WIB

Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung Abdul Qohar katakan bahwa para tersengka diduga mengoplos BBM Jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax)
Dalam pemberitaannya Selasa 25 Februari 2025, Reuters menurunkan tulisan para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar PP Nomo 11 tahun 2017 yang mengatur pengadaan minyak mentar dari dalam negeri.
Dalam tulisannya, tersangka dari pihak PT Pertamina telah bersekongkol untuk membenarkan impor minyak mentah dan BBM
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina Resmi Turun Per Hari Ini
“Kejaksaan Agung Indonesia telah menangkap tiga eksekutif di unit perusahaan energi milik negara, PT Pertamina, atas tuduhan dugaan korupsi terkait impor minyak yang merugikan negara 12 miliar dollar AS (sekitar Rp 196 triliun),” tulis Reuters.
Business Times
Media asal Singapura, Business Times dalam tulisannya menyoroti para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina terancam hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar jika memang terbukti bersalah atas peran yang mereka lakukan.
Baca Juga: Lewat RUPS, Kementerian BUMN Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar sebagaimana dikutip Business Times, pada edisi Senin 24 Februari 2025.
Business Times juga menuliskan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal karena mereka diduga melakukan persengkongkolan untuk impor minyak dari pemasok luar ngeri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu para tersangka juga tidak menjalankan hukum di Indonesia yang mengamanatkan pemenuhan dari minyak dalam negeri.
Baca Juga: Liga Italia: Randal Kolo Muani Jadi Mimpi Buruk Klub Milik Orang Indonesia
“Jika dibandingkan dengan harga produksi minyak mentah dalam negeri, harga barang impor menunjukkan disparitas komponen harga yang cukup signifikan,” jelas Qohar.