DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Inilah Kronologi Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Nyaris Rp200 Triliun

image
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (Dok.PT Pertamina Patra Niaga)

Sementara tersangka broker minyak mentah meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), 

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan 
Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Menurut Abdul Qohar kasus ini berawal pada periode tahun 2018-2023 ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Baca Juga: MotoGP: Pertamina Enduro VR46 Racing Luncurkan Motor dan Livery Terbaru

PT Pertamina pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum rencanakan impor minyak bumi,

Namun menurut Abdul Qohar, tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengondisisan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk turunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Dengan pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produksi kilang dilakukan dengan cara impor.

Baca Juga: BRI Liga 1: Kembali ke Zona Degradasi, PSS Sleman Depak Mazola Junior

Abdul Qohar pun jelaskan ketika produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak penuhi nilai ekonomis.

Dengan begitu secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri, sedangkan untuk penuhi kebuntuhan dalam negeri PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produksi kilang

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” katanya.

Baca Juga: GKI Camar Kota Bekasi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Jlarem Boyolali

Abdul Qohar juga mengatakan bahwa dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina  Internasional dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga mendapati fakta di lapangan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara yaitu Subholding Pertamina dengan broker.

Halaman:

Berita Terkait