DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Inilah Kronologi Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Nyaris Rp200 Triliun

image
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (Dok.PT Pertamina Patra Niaga)

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu dalam pengadaan impor tersebut, Riva Siahaan melakukan pengadaan produksi kilang dengan membeli RON 92 (Pertamax) namun pada kenyataannya adalah RON 90 (Pertalite).

Dimana kualitas yang diperoleh lebih rendah yang kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92, terkait hal ini Abdul Qohar tegaskan hal ini jelas sangat tidak diperbolehkan.

Baca Juga: MotoGP: Pertamina Enduro VR46 Racing Luncurkan Motor dan Livery Terbaru

Sementara tersangka Yoki Firnandi melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina International Shipping dengan sengaja di mark up sebesar 13-15 persen. Hal ini jelas menguntungkan bagi broker  yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza

"Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," ujar Qohar.

Sementara itu tersangka Dimas Werhaspati dan Gading Ramadan Joede berkomunikasi dengan tersangka Agus Puwono untuk bisa mendapatkan harga tinggi pada syarat yang belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah dari tersangka Riva Siahaan untuk produksi kilang.

Baca Juga: BRI Liga 1: Kembali ke Zona Degradasi, PSS Sleman Depak Mazola Junior

Dengan aksi kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

Harga Indeks Pasar atau HIP tersebut inilah yang dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahunnya melalui APBN. ***
 

Halaman:

Berita Terkait