ICPW Pertanyakan Belum Keluarnya Hasil Otopsi Kenzha Ezra Walewangko
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 17 Maret 2025 10:10 WIB

SPORTYABC.COM – Jelang dua minggu kematian Kenzha Ezra Walewangko akibat pengeroyokan masih menyisakan misteri hingga saat ini.
Salah satunya adalah belum keluarnya hasil otopsi Kenzha Ezra Walewangko yang menjadi kunci dari kasus ini agar bisa terungkap, namun banyak kabar beredar kalau hasil otopsi sudah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Baca Juga: Sikap IKA Fisipol UKI Ketika Beraudiensi dengan Rektor dan Dekan
Mengenai hal ini, pengawat Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto mengatakan kalau memang sudah diterima dan Kapolres bilang belum keluar berada ada sesuatu yang disembunyikan.
“Jadi, kalau memang informasi sudah diterima dan Kapolres bilang belum keluar berarti ada something,” kata Bambang Suranto
Bambang Suranto juga mengatakan bahwa kasus ini tidaklah rumit karena ada cctv, saksi namun kembali lagi kepada para penyidiknya apakah aktif dan professional dalam mengungkap kasus pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian ini.
Baca Juga: IKA Fisipol UKI Desak Kapolres Jakarta Timur Transparan dan Profesional
Karena menurut data yang pernah dirinya lakukan pada 2022 hanya 14 persen atau sekitar 9.054 penyidik Polri yang memiliki sertifikasi kompetensi untuk penyidik.
“Sebetulnya tidak susah bangat kok kasus ini, karena ada cctv, saksi namun tergantung penyidiknya apakah aktif dan professional kah dalam mengungkapkan kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini,”
Dan menurut Bambang Suranto kasus ini sudah menjadi atensi publik seharusnya Polres Jakarta Timru lebih cepat dalam menangani kasus tersebut jangan sampai adanya stigma negatif publik yang menjuru ke arah kepemihakan suatu etnis atau daerah tertentu yang harusnya bisa melihat itu jangan sampai terjadi ke arah sana.
Baca Juga: Terkini, Polisi Periksa 23 Saksi dalam Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko
"Kita tunggu saja dan ini menjadi atensi publik seharusnya Polres harus lebih cepat dalam menangani kasus tersebut,”