DECEMBER 9, 2022
News

Hampir 3 Minggu, 39 Saksi Diperiksa Namun Belum Ada Titik Temu dari Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko

image
Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly sembari melihat unjuk rasa para mahasiswa Fisipol UKI mendengarkan infromasi dari Kasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaean di depan Mapolres Jakarta Timur, Jumat 21 Maret 2025 sore WIB (Sportyabc.com/Lorcasz)

 

SPORTYABC.COM – Polres Metro Jakarta Timur terus bekerja keras dalam mengungkap kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko setidaknya telah memeriksa 39 saksi terkait kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan audiensi dengan para mahasiswa Fisipol UKI yang sambangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka

Baca Juga: Sikap IKA Fisipol UKI Ketika Beraudiensi dengan Rektor dan Dekan

"Ya totalnya berjumlah 39 saksi yang sudah kami meminta keterangan. Masih ada saksi yang akan diperiksa, kami sangat berusaha maksimal," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. 

Kombes Nicolas Ary Liliplaly juga jelaskan bahwa ke 39 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 24 mahasiswa yang diduga mengetahui kematian Kenzha Ezra Walewangko.

Selain memeriksa mahasiswa Fisipol UKI, pihak Polres Metro Jakarta Timur juga memeriksa pihak keluarga dari Kenzha Ezra Walewangko.

Baca Juga: Mahasiswa Fisipol Tewas di Kampus, DPR Sebut UKI Tak Beri Teladan

"Terus dari pihak sekuriti. UKI ada lima orang, pihak UKI sendiri ada otorita kampus, ada rektorat tiga orang, pihak dari rumah sakit UKI yang menerima korban pada saat diantar oleh sekuriti itu ada enam orang," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas menegaskan, bahwa hingga saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi jasad Kenzha untuk mengetahui penyebab kematian mahasiswa tersebut. 

Usai hasil otopsi keluar, penyidik segera melakukan pra rekonstruksi yang kemudian meminta keterangan ahli pidana.

Baca Juga: IKA Fisipol UKI Desak Kapolres Jakarta Timur Transparan dan Profesional

"Setelah keterangan ahli pidana kita akan melakukan kegiatan yang namanya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau tidak," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly. 

Halaman:

Berita Terkait