DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Telah Periksa 44 Saksi untuk Dalami Kematian Kenzha Ezra Walewangko

image
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaean mendengarkan orasi dari para mahasiswa Fisipol UKI yang menggelar aksi damai di depan Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat 21 Maret 2025 sore WIB (Sportyabc.com/Lorcasz)

 

SPORTYABC.COM – Hingga sebulan berlalu pihak Polres Metro Jakarta Timur telah periksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian mahasiswa Ilmu Politik Fisipol UKI, Kenzha Ezra Walewangko di area parkiran motor kampus UKI, Selasa 4 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Rabu 9 April 2025

Baca Juga: Mahasiswa Fisipol Tewas di Kampus, DPR Sebut UKI Tak Beri Teladan

"Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif, total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan ke – 44 saksi tersebut diantaranya merupakan pihak rektorat, keamanan, para mahsiswa yang berada di sekitar TKP ketika ada keributan atau cekcok mulut dan para mahsiswa yang minum minuman keras bersama Kenzha Ezra Walewangko.

Kemudian ada masyarakat penjual minuman keras tempat korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga media RS UKI yang melakukan pertolongan medis ketika korban dibawa oleh pihak sekuriti kampus.

Baca Juga: IKA Fisipol UKI Desak Kapolres Jakarta Timur Transparan dan Profesional

"Sampai saat ini, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik atau penyelidik terkait penyebab kematian sebelum adanya hasil autopsi dan analisis forensik diperoleh," katanya.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menambahkan bahwa proses penyelidikan kematian Kenzha Ezra Walewangko dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah atau SCI, Scientific Crime Investigation untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.

"Pihak penyelidik atau penyidik mendasari tindakan penyelidikan ini dengan menggunakan apa yang disebut dengan 'Scientific Crime Investigation'," katanya.

Baca Juga: Melihat Prarekonstruksi, Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Berharap Kasus Kematiannya Diusut Tuntas

Dalam penyelidikan ini, pihak Polres Metro Jakarta Timur memerlukan pembuktian dari hasil otopsi, digital forensic, uji toksologi forensic, pemeriksaan rongga jenazah dan uji DNA dari otopsi jenazah.

Halaman:

Berita Terkait