DECEMBER 9, 2022
Internasional

Per Hari ini, Singapura Beri Tunjangan hingga Rp76 Juta Bagi Para Korban PHK

image
Ilustrasi pemandangan Singapura (Blog.antavaya.com)

Kegiatan ini memiliki nilai atau poin dan dilaporkan agar tunjangan dapat dicairkan secara bertahap selama enam bulan.

"Keseluruhan ide dari sistem berbasis poin adalah untuk mendorong mereka menjalani dan memilih kegiatan pencarian kerja yang akan membantu mereka memperdalam dan memperkuat keterampilan pencarian kerja, sehingga meningkatkan daya saing mereka sebagai pencari kerja," ujar Ng.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng mengatakan ada sekitar 60.000 warga yang layak mendapatkan skema ini setiap ttahunnya. Pemerintah Singapura sendiri telah menganggarkan lebih dari USS200 juta (Rp2,5 triliun) per tahun untuk skema ini. ***
 

Baca Juga: ASEAN Cup U19 2024: Singapura Sukses Sikat Brunei Darussalam

Halaman:
Sumber: Channel News Asia

Berita Terkait