DECEMBER 9, 2022
News

Terbitkan SP3, Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Laporkan Kapolres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri

image
Ayah Kenzha Ezra Walewangko, EH Happy Walewangko tengah menjawab pertanyaan dari para pewarta di depan Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan Jumat 25 April 2025 (Sportyabc.com/Lorcasz)

EH Happy Walewangko juga soroti sikap Kapolres Metro Jakarta Timur yang mengambil kesimpulan perkara sebelum penyelidikan dilakukan

“Dua hari setelah kejadian, Kapolres Jaktim sudah mengambil keputusan kalau ini adalah kecelakaan. Padahal, dia belum melakukan lidik. Itu kan kesalahan fatal,” kata EH Happy Walewangako dalam kesempatan yang sama. 

Laporan tersebut sudah diterima oleh Propam Polri tidak lama setelah pihak keluarga membuat laporan ini yang tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN. 

Baca Juga: Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Desak Polisi Ungkap Kasus ini, Jangan Ada Lagi yang Ditutupi

Sebagimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Ilmu Politik Fisipol UKI.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pewarta yang digelar di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 24 April 2025.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Kamis. 

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko

Kombes Nicolas Ary Lilipaly juga menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik. 

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko akan dihentikan.

 "Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly. ***
 

Baca Juga: Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko, Keluarga Tidak Tahu Ada Gelar Perkara

Halaman:

Berita Terkait