DECEMBER 9, 2022
News

Terbitkan SP3, Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Laporkan Kapolres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri

image
Ayah Kenzha Ezra Walewangko, EH Happy Walewangko tengah menjawab pertanyaan dari para pewarta di depan Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan Jumat 25 April 2025 (Sportyabc.com/Lorcasz)

 

SPORTYABC.COM – Terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Kenzha Ezra Walewangko oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly berdampak panjang, karena sang Kapolres dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Kenzha Ezra Walewangko, Manotar Tampubolon ketika ditemui di depan Gedung Propam Polri, Jakarta, pada Jumat 25 April 2025.

Baca Juga: Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Desak Polisi Ungkap Kasus ini, Jangan Ada Lagi yang Ditutupi

“Jadi dengan tegas, kami pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini,” ujar kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon saat ditemui di depan Gedung Propam Polri, Jakarta 

Pihak Keluarga Kenzha Ezra Walewangko menilai Polres Metro Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Kenzha Ezra Walewangko.

Hal ini dikarenakan hingga penyelidikan kasus ini dihentikan pada Kamis 24 April 2025, keluarga yakin ada beberapa saksi kunci yang justru belum diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko

“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” lanjut Manotar Tampubolon.

Pihak keluarga juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara kasus ini yang dilaksanakan pada Selasa 15 April 2025 lalu.

Manotar Tampubolon yakin, gelar perkara yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga adalah proses hukum yang ilegal.

Baca Juga: Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko, Keluarga Tidak Tahu Ada Gelar Perkara

Sementara itu ayah Kenzha Ezra Walewangko, EH Happy Walewangko berharap laporan Propam Polri ini dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan.

EH Happy Walewangko juga soroti sikap Kapolres Metro Jakarta Timur yang mengambil kesimpulan perkara sebelum penyelidikan dilakukan

“Dua hari setelah kejadian, Kapolres Jaktim sudah mengambil keputusan kalau ini adalah kecelakaan. Padahal, dia belum melakukan lidik. Itu kan kesalahan fatal,” kata EH Happy Walewangako dalam kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Inilah Surat Terbuka Ayah Kenzha Ezra Walewangko Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anaknya

Laporan tersebut sudah diterima oleh Propam Polri tidak lama setelah pihak keluarga membuat laporan ini yang tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN. 

Sebagimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Ilmu Politik Fisipol UKI.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pewarta yang digelar di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko Mulai Bicara, Inilah Kronologi Sebenarnya

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Kamis. 

Kombes Nicolas Ary Lilipaly juga menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik. 

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko akan dihentikan.

Baca Juga: Ada Kejanggalan dan Pelanggaran Profesionalisme, Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Tolak Hasil Keputusan Polres Jaktim

 "Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly. ***
 

Halaman:

Berita Terkait