PP Kesehatan: Aturan Mengenai ASI Eksklusif yang Perlu Diketahui
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 30 Juli 2024 14:44 WIB
SPORTYABC.COM – Selain aturan mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran, dalam PP kesehatan ini juga termuat pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan
Seperti diberitakan Presiden Jok Widodo tekan menandatangani PP Nomor 28 tahun 2024 dimana autran ini menjadi tindak lanjut turunan dari Undang Undang Kesehatan yang baru.
ASI eksklusif menjadi salah satu yang disorot dalam peraturan baru ini, salah satunya soal pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.
Baca Juga: Nyanyikan Chant Rasial, Enzo Fernandez Minta Maaf
Dimana dalam Pasal 24 ayat 1 tertulis setiap bayi berhak peroleh ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga enam bulan kecuali terdapat indikasi medis.
"Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis." (Pasal 24 ayat 1)
Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun dengan disertai makanan pendamping
Dalam pasal 26 dalam PP Nomor 28 tahun 2024 berbunyi tentang hak ibu untuk memberikan ASI eksklusif.
Bahwa setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyuusi dini dan memberikan ASI eksklusif pada bayi yang dilahirkan.
Dalam PP Nomor 28 tahun 2024 juga mengatur tentang pemberian ASI, dimana bayi bisa mendapatkan donor ASI ketika si ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena indikasi medis atau tinggal terpisah.,
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Italia: Juventus Berhasil Tikung Inter Dapatkan Juan Cabal
Permintaan donor ASI dapat diberikan atas permintaan sang ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
Selain itu identitas sang pendonor pun harus diketahui dengan pasti oleh pihak penerima donor ASI tersebut.
Dalam pemberian ASI dari donor wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu dan keamanan Air Susu Ibu. ***