DECEMBER 9, 2022
News

Resmi, DPR RI Batalkan RUU Pilkada

image
Tangkapan layar menampilkan Sufmi Dasco Ahamd memimpin rapat paripurna DPR RI ke 3 masa sidang persidangan 1 tahun 2024 (Youtube.com/@DPRRIOficial)

SPORTYABC.COM – DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan RUU PIlkada menjadi Undang Undang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Kamis 22 Agustus 2024 sore WIB.

"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Sufmi Dasco  Ahmad

Baca Juga: Jokowi Namai Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN

Sufmi Dasco Ahmad kaakan bahwa sesusai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR RI.

"Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Pembatalan pengesahan RUU Pilakada ini terjadi setelah adanya gelolmbanga aksi mahasiswa dan masyarakat sipil Indonesia di sejumlah daerah dengan puncaknya di depan Gedung MPR/ DPR RI, Senayan Jakarta pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024

Baca Juga: Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Jokowi, Kamala Lakhdhir Resmi Jabat Dubes AS untuk Indonesia

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan peringata darurat Indonesia yang tengah viral di jagat dunia maya usai DPR berakrobatik politik dengan mengabaikan putusan MK

Seperti diberitakan Beleg DPR RI telah sepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa 20 Agustus 2024.
RUU ini disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, hanya fraksi PDIP yang menolak RUU tersebut.

Menariknya, pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, Revisi UU Pilkada ini juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat calon pilkada melalui putusan nomor 60/ PUU-XXII/2024, namun Baleg DPR tidak mengakomodasikan keseluruhan putusan tersebut.

Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Ustaz Abdul Somad sebut Bang Wahid jadi Ketua Ikatan Abdul Abdul Internasional dalam Tabliq Akbar

Pengesahan RUU Pilkada mulanya akan dilakukan pada har ini, namun agenda tersebut batal karena hanya dihadri 89 wakil dewan dari 500 lebih anggota dewan yang terpilih. ***

Berita Terkait