DECEMBER 9, 2022
News

Soal UU Pilkada, KPU RI Ikut Putusan MK

image
Tangkapan layar prescon KPU RI mengenai pasca rapat pleno terbuka DPR RI (Youtube.com/@KPURepublikIindonesia)

SPORTYABC.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Konsitutsi atau MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada yang baru diketok palu pada Selasa 20 Agustus 2024.

Walaupun Badan Legislatif atau Baleg DPR RI melakukan permainan sirkus politik dnegan menempuh revisi sangat kilat dalam waktu 7 jam berhasil lahirkan Revisi RUU Pilkada.

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bahwa tidak ada perubahan sikap KPU RI dibandingkan yang disampaikan pada Selasa 20 Agustus 2024 usai putusan MK terkait UU Pilkada.

Baca Juga: Berjasa bagi Indonesia, Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae yong

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis 22 Agusuts 2024

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegas Mochammad Afifuddin.

Mochammad Afifuddin juga menyatakan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam KPU atau PKPU, KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang undang.

Baca Juga: Jokowi Namai Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN

Tetapi dirinya tegaskan konsultasi tersebut sekedar sebagai bentuk tertib prosedur dimana berdasarkan Putusan

MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 dimana KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum terbitkan PKPU.

Pada putusan MK lainnya ditahun 2017, Mahkamah putuskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU dan itu berarti hasil putusan MK bisa menjadi acuan bagi KPU untuk membuat PKPU.

Baca Juga: 5 Lukisan Denny JA Spesial HUT ke – 79 RI: Tegakkan Merah Putih Itu

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Mochammad Afifuddin. 

"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya. 

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU kepada DPR sejak Rabu 21 Agustus 2024 kemarin  

Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. ***
 

Sumber: Youtube KPU RI

Berita Terkait