Inilah Isi Revisi UU Pilkada, 2 Poin Krusial Menurut DPR dan MK
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 22 Agustus 2024 16:14 WIB
SPORTYAB.COM – Dinamika dunia perpolitikan nasional semakin hari semakin bergejolak usai DPR RI berakrobatik politik dalam revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui amar putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor70/PUU-XXII/2024
DPR RI langsung menggelar rapat Badan Legislatif atau Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 secara marathon dari pukul 10.00 WIB dan langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.
Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN
Setelah terbentuk Panja RUU PIlkada, kemudina membahas daftar inventaris masalah atau DIM RUU Pilkada hanya butuh waktu 1 ma sama yang kemudian dilanjtukan dengan penyampaian pendapat masing masih fraksi mulai pukul 15.30 WIB.
Pimpinan rapat Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek simplkan bahwa revisi UU PIlkada disetujui oleh mayoritas partai.
Hasil keputusan Baleg DPR ini dibuat pukul 16.55 WIB yang artinya hanya butuh jam dalam menyelesaikan revisi UU Pilkada ini dan ini mungkin yang pertama sepanjang sejarah dewan.
Baca Juga: Peran SATUPENA di Bawah Kepemimpinan Denny JA Dalam Memperjuangkan Kepentingan Penulis di Era AI
Dalam revisi tersebut, Baleg DPR pun menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut.
Merespons perilaku DPR RI ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut. Berikut adalah 2 poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:
1. Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
MK juga anulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 justru tetap ertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: SATUPENA Luncurkan Buku Kumpulan Karya 76 Penulis Tentang Pemilihan Presiden
Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.
2. Batas usia minimum calon kepala daerah
UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.
Baca Juga: Hanya Dihadiri 89 orang, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada
Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Terkait poin ini, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.
Latar belakang penetapapan oleh Baleg DPR Ini mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti putusan MK. ***