DECEMBER 9, 2022
News

Inilah Isi Revisi UU Pilkada, 2 Poin Krusial Menurut DPR dan MK

image
Tangkapan layar situasi rapat Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR (Youtube.com/@balegDPR)

SPORTYAB.COM – Dinamika dunia perpolitikan nasional semakin hari semakin bergejolak usai DPR RI berakrobatik politik dalam revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui amar putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor70/PUU-XXII/2024

DPR RI langsung menggelar rapat Badan Legislatif atau Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 secara marathon dari pukul 10.00 WIB dan langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN

Setelah terbentuk Panja RUU PIlkada, kemudina membahas daftar inventaris masalah atau DIM RUU Pilkada hanya butuh waktu 1 ma sama yang kemudian dilanjtukan dengan penyampaian pendapat masing masih fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek simplkan bahwa revisi UU PIlkada disetujui oleh mayoritas partai.

Hasil keputusan Baleg DPR ini dibuat pukul 16.55 WIB yang artinya hanya butuh jam dalam menyelesaikan revisi UU Pilkada ini dan ini mungkin yang pertama sepanjang sejarah dewan.

Baca Juga: Peran SATUPENA di Bawah Kepemimpinan Denny JA Dalam Memperjuangkan Kepentingan Penulis di Era AI

Dalam revisi tersebut, Baleg DPR pun menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut. 

Merespons perilaku DPR RI ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut. Berikut adalah 2 poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:

1. Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Halaman:

Berita Terkait