DECEMBER 9, 2022
News

Jelang Demo Besar Besaran, Barrier Beton dan Kawat Berduri Hiasi Gedung DPR

image
Ilustrasi Barrier beton (megacon.id)

SPORTYABC.COM – Selain bendera merah putih dan ornament Kemedekaan, gedung DPR RI pada hari ini juga dihiasi barrier beton dan kawat berduri.

Hal ini dipasang jelang demonstrasi besar besaran dalam menolak pengsahan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024.

Demo besar besaran ini bagian dari gerakan periungatan darurat Indonesia dengan merespon manuver DPR RI yang abaikan hasil putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Respon atas Esai Denny JA, Qurban dalam Ritual Idul Adha sebagai Simbol Solidaritas Sosial

Barrier  yang dilengkapi kawat berduri,  di pasang pada bagian pintu gerbang gedung DPR RI dengan ditambah personel kepolisan yang berjaga di belakang barrier tersebut.

Sementara itu, kondisi lalu linta sepanjang jalan Gatot Subroto hingga menuju DPR RI masih lancar berum terlihat adanya pengalihan isu bahkan belum ada demo besar yang berdatangan di pintu gerbang gedung wakil rakyat.

Kabarnya sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi secara serentak menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR pada hari ini.

Baca Juga: Berikut Ini Isi Pidato Presiden Joko Widodo Mengenai RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan RI

Sementara itu Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan dengan agende mendesak DPR RI tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR RI melakukan hal serupa. Elemen-elemen ini bergabung dengan masyarakat sipil lain.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp722,6 Triliun pada 2025

Demo ini merupakan respons Baleg DPR yang menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu 21 Agusuts 2024 kemarin.

Dimana RUU Pilkada tersebut disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
RUU ini rencananya disahkan jadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Poin-poin krusial dalam RUU tersebut pada intinya mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari sebelumnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. ***
 

Berita Terkait