Inilah Isi Revisi UU Pilkada, 2 Poin Krusial Menurut DPR dan MK
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 22 Agustus 2024 16:14 WIB

MK juga anulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 justru tetap ertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.
Baca Juga: Peran SATUPENA di Bawah Kepemimpinan Denny JA Dalam Memperjuangkan Kepentingan Penulis di Era AI
2. Batas usia minimum calon kepala daerah
UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.
Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
Terkait poin ini, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.