News
Pilkada Kota Bekasi 2024: 28 Agustus, Tri Adhianato dan Abdul Harris Bobihoe Daftar ke KPU
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 23 Agustus 2024 15:33 WIB

Poster calon wali kota Bekasi dan wakilnya, Tri Adhinato dan Abdul Harris Bobihoe (Instagram.com/Triadhiantocenter.official
Sementara itu pada Pemilu Legislatif Kota Bekasi 2024, Gerindra kantongi enam kursi DPRD, PDI-P amankan sembilan kursi dan PKB lima kursi.
Untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi dibutuhkan setidaknya 10 kursi DPRD.
Karena ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomro 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan ***
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas