Pilkada Kota Bekasi 2024: 28 Agustus, Tri Adhianato dan Abdul Harris Bobihoe Daftar ke KPU
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 23 Agustus 2024 15:33 WIB
SPORTYABC.COM – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe aka mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Bekasi ke KPU Kota Bekasi pada Rabu 28 Agustus 2024.
Keduanya telah kantongi formulir B1-KWA atau surat keputusan (SK) kesepkatan bersama antrapartai politik untuk dicalonkan pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
"Ya mudah-mudahan tepat tanggal 28 Agustus 2024 enggak ada perubahan kita mau bersama-sama ke KPU untuk mendaftarkan pasangan calon ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda.
Sejauh ini, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang maju ke PIlkada Kota Bekasi telah kantongi dukungan dari PKB, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Selain itu kabarnya Partai Demokrat akan merapat memberikan dukungan sebagaimana Rizki Topananda katakan.
Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo
Dan dalam waktu dekat ini partai partai pendukung akan berkumpul untuk persiapan pendaftaran ke KPU Kota Bekasi dan menyusun tim pemenangan.
"Setelah semua partai yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan kita akan kumpul dan membentuk tim pemenangan, termasuk menyamakan visi-misi, langkah-langkah, tim pemenangan ke depan," kata Rizki.
Sebagai informasi, Tri Adhianto adalah mantan wakil Walikota Bekasi era Rahmat Effendi dan plt Wali Kota Bekasi ini politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Dibubarkan Aparat, karena Ibu Negara Melintas
Sedangkan Abdul Harris Bobihoe adalah politis Partai Gerindra yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Jawa Barat
Sementara itu pada Pemilu Legislatif Kota Bekasi 2024, Gerindra kantongi enam kursi DPRD, PDI-P amankan sembilan kursi dan PKB lima kursi.
Untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi dibutuhkan setidaknya 10 kursi DPRD.
Baca Juga: Resmi, DPR RI Batalkan RUU Pilkada
Karena ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomro 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan ***