DECEMBER 9, 2022
News

OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka Suap

image
Sahbirin Noor ketika dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 25 Agustus 2021, KPK tetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam hal pengadaaan barang serta jasa (dok BPMI Setpres/ Lukas)

SPORTYABC.COM - Usai melakukan kegiatan OTT di Kalimantan Selatan pada Minggu 6 Oktober 2024, KPK tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ditetapkannya Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 8 Oktober 2024 petang WIB.

"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

Baca Juga: 7 Jenderal dan Purnawirawan Polri Lolos Tes Tulis Capim KPK

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjut Nurul Ghufron.

Sahbirin Noor atau dikenal dengan Paman Birin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun hingga jumpa pewarta berlangsung, Sahbirin Noor belum berhasil ditangkap, KPK menyatakan masih terus melakkan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tiba Tiba Datangi Gedung Lama KPK

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga tetapkan enam orang lainnya sebagai tersangkat, dua diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Pemprov Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pempov Kalimantan Selatan Yulinati Erlynah sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap total enam orang dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu yang terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Forum Kreator Era AI, SMK Muda Cepu Bakal Luncurkan Kelas Kreator Cerdas AI

Tim penindakan KPK amankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar, sedangkan terkai OTT ini adalah kasus yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ***
 

Berita Terkait