DECEMBER 9, 2022
News

Tragedi 98 Bukan Termasuk Pelanggaran HAM Berat

image
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham (antara/Nadia Putri Rahmani)

SPORTYABC.COM – Baru saja dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM atau Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra sudah membuat pernyataan bahwa tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat terakhir terjadi ketika masa penjajaan yang menurutnya tidak terjadi lagi dalam dekade terakhir ini.

"Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21Oktober 2024.

Baca Juga: HUT TNI ke 79, Presiden Joko Widodo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Perwira dan Kesatuan

"Enggak," kata Yusril saat ditanya apakah tragedi 98 termasuk pelanggaran HAM berat.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk pelanggaran HAM berat.

Mantan Ketua Umum PBB ini pernah menghadapi kasus kasus dugaan pelanggaran HAM berat ketika menjabat menteri kehakiman dan HAM pada awal reformasi. Dirinya menjalani sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa selama tiga tahun.

Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri

Selama menjabat tersebut, Yusril membentuk pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional serta membentuk komite kebenaran dan rekonsiliasi.

"Jadi, sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Sementara itu dari Jakarta Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam pernyatannya yang termuat dan dikutip dari laman resminya memgatakan tidak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru mengenai HAM terlebih dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM.

Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Usman Hamid juga mengatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra tidak mencerminkan pemahaman undang undang yang benar khususnya pengeritan pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman:

Berita Terkait